Bintan Computer Security Incident Response Team (BINTAN-CSIRT).
Bertanggung jawab sebagai ketua BINTAN-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Anggota tim dari BINTAN-CSIRT adalah seluruh staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan.
Dalam pembentukannya, BINTAN-CSIRT mengemban visi dan misi :
VISI :
Visi BINTAN-CSIRT adalah terwujudnya pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan sesuai dengan prinsip keamanan informasi untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality).
MISI :
Misi dari BINTAN-CSIRT, yaitu :
1. Mendorong kegiatan pengamanan informasi dan pencegahan insiden keamanan informasi;
2. Membangun kesadaran keamanan informasi pada sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Konstituen BINTAN-CSIRT meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk melakukan koordinasi.
Bertanggung jawab sebagai ketua BINTAN-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
Anggota tim dari BINTAN-CSIRT adalah seluruh staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan.
Dalam pembentukannya, BINTAN-CSIRT mengemban visi dan misi :
VISI :
Visi BINTAN-CSIRT adalah terwujudnya pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan sesuai dengan prinsip keamanan informasi untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality).
MISI :
Misi dari BINTAN-CSIRT, yaitu :
1. Mendorong kegiatan pengamanan informasi dan pencegahan insiden keamanan informasi;
2. Membangun kesadaran keamanan informasi pada sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Konstituen BINTAN-CSIRT meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk melakukan koordinasi.